Linkarutama.com – Ketua DPRD Lampung menanggapi keluhan masyarakat Lampung melalui akun instagram miliknya @mingrum_gumay mengenai kebijakan distribusi informasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan melalui SPBU, Rabu (8/11/2023).
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyebutkan bahwa kebijakan yang dibuat harus mempertimbangkan efektifitasnya, tidak terhadap bagaimana cara pelaksanaan optimalisasi hanya melalui kajian teknis.
” SPBU itu tempat pengisian BBM, bagaimana mungkin orang akan memperhatikan dan mendengarkan informasi yang disampaikan, setelah mengisi lalu dia pergi, efektif atau tidak kira-kira kan begitu, bahkan akan di umumkan di tempel stiker memalukan masyarakat,” ujar Mingrum Gumay.
Senior Politisi PDI Perjuangan itu juga menyinggung bahwa kebijakan yang dikeluarkan bentuk penilaian bahwa OPD terkait tidak maksimal dalam melakukan upaya penyerapan pendapatan dari pajak kendaraan sehingga membuat kebijakan yang nyeleneh. Seharusnya OPD berinovasi membuat nyaman bagi wajib pajak, bukan memancing kegaduhan.
“Apa tidak ada cara lain selain di SPBU, tidak bisa menggunakan persuasif atau dor to door kepada wajib pajak, ini kan bicaranya kreativitas dan inovasi yang harusnya dilakukan OPD, kalau hanya sebatas itu saja, saya rasa harus di evaluasi,” ungkapnya.
Ia juga meminta OPD terkait harus menguasai dan memiliki BIG Data agar bisa melakukan penelahaan dan kajian tepat sasaran sehingga tidak melahirkan polemik ditengah masyarakat.
Kalau kita gunakan teknologi berbasis database, mungkin cara yang dilakukan lebih elegant dan bermartabat kemudian kita korelasikan dengan sejumlah pihak bagaiamana merumuskan ini dengan efektif, sehingga tidak muncul polemik di tengah masyarakat, tutupnya.
Diketahui, hingga saat ini Bapenda Provinsi Lampung belum bisa maksimal dalam melakukan penagihan wajib pajak bagi klaster Perusahaan hingga tagihan yang harus di bayar mencapai Ratusan Miliar menunggak.(*/her)