Linkarutama.com – Regulasi penyeberangan yang masih belum mengikat semua pemangku kepentingan di Pelabuhan Bakuauheni- Merak harus mendapatkan atensi untuk segera dilakukan aturan jelas untuk penyempurnan pelayanan.
Utamanya resiko terhadap potensi kecelakaan laut yang diakibatkan muatan serta barang berbahaya beracun (B3) serta mudah terbakar di angkutan Penyeberangan perlu Pengenalan, Pencegahan, serta penanganan guna meminimalisir kerugian dan korban jiwa.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khori Suetomo, di Ballrom Novotel, Selasa (14/11/2023) mengatakan Focus Group Discusion bersama steak holder dilaksanakan, terkait mengidentifikasi atas kejadian kecelakaan beberapa saat lalu di rute perairan Merak – Bakauheni dampak muatan serta barang berbahaya beracun (B3) dana sangat mudah terbakar.
Melalui FGD yang dilaksanakan ini, diharapkan mendapatkan solusi yang bisa di bawa ke pemerintah guna menjadi masukan dana intruksi pemerintah agar tidak terjadi kejadian yang sama.
Selain itu perlu ada tangung jawab pemakai sarana penyeberangan dalam hal ini angkutan kargo melaporkan ke ASDP dan operator kapal guna mengantisipasi dampak negatif bawaan barang yang membahayakan Kapal sebagai sarana angkutan penyeberangan.
“Deklarasi korgo harus menjadi komitmen bersama. Sehingga nanti badan usaha pelabuhan seperti yang kita lihat, di lembaga penerbangan akan memproses dan tidak mengeluarkan tiketnya, kalau nantinya pihak terkait tidak menandatangani deklarasi kago itu,” ujar dia.
Kepala BPTD Kelas II Banten, Benny Nurdin Yusuf mengatakan FGD dan pertemuan ini akan di gulirkan bukan satu kali ini saja. Dengan pertemuan selanjutnya dapat menyempurnkan apa yang menjadi kekurangan selama ini. FGD Lampung akan menjadi pondasi dan cikal bakal aturan yang akan diterapkan. Sehingga dapat diterapkan di darat dan laut
“Saya siap berdiri didepan untuk menegakkan aturan yang sudah ada. Saya pikir, deklarasi cargo ini sebenarnya dari dulu juga sudah kita deklarasikan, hanya saja kembali muncul ketika letupan itu terjadi kembali. Karena regulasi kita sudah mengatur terkait angkutan B3 dan mudah tebakar. Hanya saja butuh komitmen semua pihak untuk dapat menjalankannya,” kata dia.
Terkait apakah hal ini perlu didorong menjadi peraturan pemeritaha sepertinya tidak perlu, karena aturan yang sudah ada cukup mengikat tinggal bagaimana menjalankan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, adanya penyeberangan Bakauheni – Merak sangat strategis guna memobilisasi perpindahan penduduk dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Selain itu, dengaan adanya, beberapa pelabuhan penyeberangan di Lampung perlu sumbangsih dari Semua pihak salah satunya Gapasdap guna mendukung pelayaran pada pelabuhan dan pelabuhan kecil di Lampung.
“Kami sangat mendukung apa yang sudah menjadi program Gappasdap salah satunya terkait muatan barang berbahaya beracun (B3) dan sangat mudah terbakar untuk menjadi prioritas utama,” ujar dia.
Dia berharap, FGD ini dapat menelurkan Rekomendasi yang didahului dibentuknya satgas sehingga tidak ada lempar tangung jawab semua pihak, yang di tindak lanjuti dengan pengawasan ketat. Kedepan Dishub Lampung berharap ada formulasi yang dapat diterapkan sehingga tidak terulang kejadian yang sama.
“Dengan adanya FGD ini, dapat terbit aturan baru sehingga dapat memperbaiki sistem yang saat ini sudah ada, guna perbaikan apa yang menjadi kekurangan pelayanan saat ini,” kata dia.(*/her)