Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Linkarutama.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku berinisial BM (38) warga Yiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Pelaku ditangkap pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di jalan poros Tiyuh Mulya Kencana Tulang Bawang Tengah,” kata Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, Kamis (7/12/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Yopi, anggotanya menyita barang bukti satu paket sabu-sabu berukuran kecil yang disembunyikan dalam kotak rokok. “Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata dia.

Menurutnya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di tiyuh mulya kencana.

Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengintaian disekitar jalan poros tiyuh mulya kencana ,pada saat melakukan pengintaian, sekira pukul 14.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat ada 2 (dua) orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan melintas dijalan poros tiyuh mulya kencana, karena terlihat mencurigakan, lalu anggota opsnal Satresnarkoba langsung mendekati dan menghentikan kedua orang tersebut, pada saat diberhentikan kendaraannya salah satu dari 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung melarikan diri, sedangkan 1 (satu) orang laki-laki yang dibonceng berhasil diamankan.

Pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat. Pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *