Linkarutama.com – Setelah pemberitaan muncul pasca statement kepala dinas KOMINFO Lampung Selatan yang mengajak teman teman Jurnalis di KJHLS berdialog agar “Hemat Energi” untuk kemajuan Lampung Selatan, justru menuai rencana aksi.
Langkah Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJLS) yang direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa secara beramai ramai di Dinas Komunikasi dan Informatika (Disnkomnfo) Lampung Selatan dinilai salah sasaran dan tidak memahami.
Ramai di bicarakan di Grup Grup Aktivis dan Jurnalis serta mayoritas anggota banyak memuji langkah Kepala Dinas Kominfo yang mengajak untuk dialog dan bermusyawarah.
Sejumlah jurnalis menilai, aksi unjuk rasa ke Diskominfo terkait persyaratan perpanjangan kerjasama perusahaan media.
Namun, rencana aksi tersebut tidak mendasar, pasalnya persyaratan Kerjasama yang dimaksud tersebut diperuntukkan bagi perusahaan media yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Terbatas (PT).
Sebab menurut beberapa Jurnalis bahwa aksi unjuk rasa Ke dinas Kominfo adanya kebijakan Dinas Kominfo terkait persyaratan kontrak kerjasama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.
Di karenakan persyaratan itu untuk Perusahaan yang Berbadan Hukum Bukan untuk personal profesi Jurnalis.
Adapun Profesi seorang pribadi Jurnalis tidak punya ikatan hubungan dalam kaitan aturan kerjasama dengan Kominfo dan Jurnalis merupakan karyawan di perusahaan yang bekerja untuk perusahaan bukan untuk Kominfo.
Bahkan salah satu Jurnalis Online bernama Desmi menyatakan dalam grup aktivis dan Jurnalis bahwa kebijakan Kadis Kominfo itu tepat sesuai aturan dan di kuatkan dengan sudah di terapkanya di Dinas Kominfo di tiap tiap kabupaten Kota se-provinsi Lampung.
Di kutip dari beberapa Grup Watsapp aktivis dan jurnalis.
Berikut pernyataan salah satu Jurnalis yang biasa di sapa Re yang bekerja pada Sebuah PT di salah satu perusahaan yang membidangi Media Online.
Izin kalau boleh menyampaikan pandangan saya sebagai salah satu yang berprofesi sebagai Jurnalis.
” Pernyataan Pak Kadis Kominfo Lamsel ini menurut saya tepat. Contoh saya bekerja untuk Perusahaan Media, Bukan untuk Kominfo. Andaipun perusahan ternyata kontrak kerjasama dengan Kominfo itu wewenang yang memiliki perusahaan,” ucapnya, Minggu (7/1/2024).
Menurutnya, bahwa persyaratan yang menjadi kebijakan Kadis Kominfo itu Bukan untuk pribadi yang berprofesi Jurnalis akan tetapi Persyaratan itu untuk Pimpinan Redaksi sebuah Perusahaan atau yang bergerak di bidang Pers, agar syarat pengajuan kerjasama dilengkapi legalitas perusahaan, tambahnya.
Jadi jika terkait syarat syarat kerjasama yang di buat Kominfo Pemkab Lamsel itu kalaupun mau protes itu ke perusahaannya. Karna profesi jurnalis seperti saya hanya karyawan yang bekerja di perusahaan bidang media atas perintah dan di tugaskan perusahaan.
Kecuali kalau mau ururusan gaji tidak di bayar perusahaan atau kesejahteraan jurnalis tidak di berikan “Hak” nya oleh perusahaan yang di demo perusahaanya. Bukan Kominfo selaku pemerintah, tegasnya.
” Persyaratan legalitas perusahaan media tentu untuk tertib administrasi dan mengacu pada peraturan dan tertib sebagai acuan penggunaan keuangan,” tegasnya.
Sebenarnya Persyaratan itu pun sudah berlaku untuk semua, mulai dari Kominfo Provinsi Lampung sampai di 15 Kabupaten/Kota se – Provinsi Lampung, tandasnya.
Untuk diketahui, sebagai acuan Kerjasama antara perusahaan media dan Pemerintahan, baik Kabupaten/Kita dan Provinsi melalui Dinas Kominfo mayoritas sebagai berikut:
1. Perusahaan Media Berbadan Hukum (PT), Akte Pendirian tertuang dalam Akte Notaris.
2. Terdaftar pada Kemenkumham RI.
3. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan atau NIB.
4. Memiliki NPWP Perusahaan.
5. Pemimpin Redaksi yang bertanggung jawab melampirkan UKW jenjang Utama atau wartawan yang di tugaskan memiliki UKW minimal Jenjang Muda.
5. Memiliki No Rek Perusahaan (PT).
6. Memiliki Alamat surat Domisili kantor redaksi.
6. Lain Lain melampirkan Foto Copy KTP Pimpred/wartawan yang bertugas.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan Anasrullah menyatakan bahwa Diskominfo tidak bekerjasama dengan personal jurnalis atau pribadi wartawannya.
Menurutnya, pihaknya melakukan kerjasama dengan sebuah perusahaan media yang berbadan hukum setingkat PT (Perusahaan Terbatas) yang bergerak di bidang Pers.
” Jurnalis atau karyawan dari perusahaan pers melakukan tugas tugas jurnalistiknya dari perusahaan media dengan istilah reporter atau jurnalis yang ditempatkan oleh perusahaan media tersebut,” kata Anasrullah.
Tentunya, bagi karyawan selaku jurnalis di perusahaan media yang bekerjasama dengan Diskominfo tentu mencermati dan bernaung di Perusahaan media yang memiliki legalitas perusahaan yang baik agar semua karyawan yang di maksud kita sebut jurnalis tentu sejahtera, ujarnya.
” Jadi tolong garis bawahi bahwa narasi Kebijakan itu semata demi tertib administrasi kerjasama antara perusahaan media dengan Diskominfo, tidak pro terhadap kearifan lokal, bukan kebijakan arogansi atau semena mena,” tegas Anasrullah.(*/her)