Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi Lampung telah menyesuaikan penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Jumat (8/3/2024), dilansir laman Facebook Diskominfotik Provinsi Lampung.
Dalam informasi tersebut, jam kerja terbagi menjadi dua skema, yaitu untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja dan instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja. Simak jam kerjanya yuk!.
Jumlah kerja efektif bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung memenuhi minimal 32,5 jam per-minggu.
Berikut, selengkapnya cek tautan https://s.id/JamASN1445H.(*/her)