Langgar SE Menaker RI, Miris THR Pekerja Hanya Rp200 Ribu di PTPN Lampung

Linkarutama.com – Pembayaran pengganti THR bagi karyawan borong yang diganti namanya sebagai tali asih oleh PTPN 1 Regional 7 di Lampung yang menjadi kasus diduganya ada kenakalan pemotongan yang bisa kita sebut di sunat atau memakan keringat pekerja.

Pasalnya, pekerja yang lebih dari 1 tahun mengakui saat media ini mengkonfirmasi kebenarannya hanya mendapatkan uang pengganti THR yang diterima hanya Rp200 ribu.

“Ini keterlaluan bagi pekerja Penyadap PTPN sangat memprihatinkan pekerja borpres yang sudah kerja 1 tahun lebih hanya mendapatkan THR Rp200 ribu. Hanya sebagai tali asih,” kata Ngadiran, Sabtu (6/4/2024) saat dikonfirmasi kebenarannya.

“Ini jelas-jelas semua masyarakat selaku pekerja borpres mengakui, jangan membolak-balikan fakta,” imbuhnya.

“Ya Allah, semoga ada perubahan yang baik terhadap pekerja penyadap di Bergen,” ucapnya lagi.

Ditanya siapa yang membagikan, Ngadiran mengatakan bahwa yang membagikan uang THR sebagai pengganti tali asih adalah Mandor.

“Mandor PTPN Bang. Mandor sadap yang di areal,” tegasnya.

Terpisah, Dikonfirmasi pihak PTPN 1 Regional 7 , Ronal mengatakan sepemahaman THR bagi Karyawan PTPN I Regional 7 dibayarkan sesuai ketentuan.

“Untuk karyawan borong bukan kewenangan kami untuk konfirmasi, karena karyawan borong yang dimaksud bukan karyawan PTPN I Regional 7,” cetusnya, yang terkesan adanya buang badan.

Melanggar SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Buruh/pekerja di Perusahaan.

Beberapa waktu lalu dikonfirmasi terkait tata cara pemberian THR bagi pekerja yang di atur dalam Surat Edaran ( SE) Menteri Tenaga Kerja RI ke Dinas terkait di Provinsi Lampung.

Tunjangan Hari Raya (THR) Perusahaan untuk pekerja, karyawan, buruh merupakan hak yang harus dibayarkan bagi pelaku usaha dan tidak diperbolehkan pembayarannya dicicil akan tetap harus dibayar secara tunai.

Menurut Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Syifa Aini, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh atau karyawan karena merupakan hak mereka.

“Pembayaran tidak boleh dicicil, harus dibayar secara tunai bagi pelaku usaha kepada pekerja,” kata Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Syifa Aini, saat dihubungi Linkarutama.com, Jumat (22/3/2024).

Hal tersebut mengacu atas Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja yang telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024 lalu.

Syifa menegaskan bahwa salah satu yang sangat ditekankan dalam SE tersebut adalah sistem pembayaran THR yang tidak boleh dicicil.

“Ya, benar sekali SE dari Menaker RI telah keluar dan isi didalamnya sudah dijelaskan bahwa aturan untuk perusahaan pembayaran THR tahun 2024,” ucap Syifa Aini.

Ada perbedaan yang sangat mendasar, kata Syifa, dalam aturan ini tentu soal waktu pembayaran yakni paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri dan tidak boleh dibayar secara dicicil.

“Intinya THR tahun 2024 tidak boleh dicicil. Karena Pemerintah menerangkan masih dalam dampak pemulihan pasca Covid-19,” kata dia.

Terkait jumlah atau besaran THR yang dibayarkan, lanjut Syifa Aini, THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja/buruh atau karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus-menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Jadi intinya besaran THR keagamaan yang diberikan itu untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan sebesar 1 bulan upah,” tegas Syifa.

“Ingat, dibayarkan kepada pekerja, karyawan atau buruh dari perusahaan harus 1 bulan upah, bagi pekerja atau buruh atau karyawan yang bekerja selama 1 tahun secara terus menerus,” pesannya.

Sementara, lanjut Syifa Aini, bagi yang pekerja/buruh yang bekerja di atas 1 bulan tetapi di bawah 12 bulan kerja, maka diberikan secara proporsional perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah kemudian dibagi 12.

Dan bagi pekerja/buruh, karyawan dengan perjanjian kerja harian lepas maka bagi yang sudah minimal 12 bulan diberikan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan atau Idulfitri tahun ini.

Bicara sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan SE Kementerian Tenaga Kerja tentu ada, tandasnya.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *