Komoditas Harga Bawang Putih di Pasar Induk Tamin Tinggi, KPPU Kanwil II Lampung Gelar Sidak

linkarutama.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II Provinsi Lampung bersama Dinas terkait melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) tata niaga komoditas harga bawang putih pada tingkat distributor, pedagang besar dan ritel di pasar Induk Tamin Kota Bandar Lampung, Minggu (19/5/2024) pagi.

Untuk diketahui, KPPU yang merupakan Komisi Negara independen yang dibentuk berdasarkan amanat dal Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Nomor 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.

Dimana, salah satu tugas dan wewenang KPPU adalah melakukan penilaian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Tampak dilokasi, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) tataniaga komoditas bawang putih pada tingkat distributor, pedagang besar dan ritel di Provinsi Lampung diawali kunjungan ke toko Alex selaku pedagang bawang putih dan bawang merah, toko Mulyono yang dikelola ibu Sugiarto dan toko Lusi yang berada di pasar Induk Tamin Bandar Lampung.

Kepala KPPU Kanwil II Provinsi Lampung Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, hari ini KPPU memantau langsung dalam rangka Sidak di pasar Induk Tamin Kota Bandar Lampung guna melihat lebih detail harga bawang putih, karena sejak puasa, lebaran hingga sekarang harga bawang putih masih cukup tinggi dan belum kembali normal, ujarnya.

” Harga bawang putih masih berkisar Rp.35 ribu per kilogram hingga Rp 40 ribu per kilogram, artinya harga masih cukup tinggi dan belum ada penurunan, kita ingin tau ada apa di tingkat level pedagang,” kata Wahyu Bekti Anggoro, Kepala KPPU Kanwil II Provinsi Lampung.

Menurutnya, harga tersebut dari sejak puasa hingga lebaran sampai dengan sekarang masih belum normal, ini yang menjadikan kami harus turun melihat secara langsung, ujarnya.

Ditanya, apakah Importir tidak merealisasikan dan menyentuh ke level bawah, Wahyu Subekti Anggoro menegaskan bahwa, ada indikasi importir yang menahan pasokan ke level bawah, tentu jika kamu menemukan bukti maka dipastikan akan ada sanksi pasal yang di tindak dari KPPU, tegasnya.

Sedangkan untuk harga komoditas bawang merah sendiri hingga saat ini masih berkisar dengan harga Rp.35 ribu hingga 40 ribu per kilogram, tandasnya.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *