Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Laporkan Empat Raperda Usul Inisiatif DPRD

Linkarutama.com – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II, penetapan persetujuan terhadap empat (4) Raperda usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan penarikan satu (1) Raperda Provinsi Lampung usul Inisiatif DPRD setempat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Drs,Jauharoh Hadat,S,MM, dalam Rapat paripurna,selaku juru bicara di ruang Sidang DPRD, setempat, Jumat (30/8/2024).

Adapun ke empat Raperda usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tersebut berdasarkan hasil pembahasan seperti:

1.Jaringan dokumentasi dan informasi hukum (insiatif Bapemperda)

2.Keterbukaan informasi publik (inisiatif Komisi I)

3.Pengendalian pencemaran udara (inisiatif Komisi II)

4.Perubahan atas peraturan Daerah provinsi Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga (inisiatif Komisi V).

Kemudian, penarikan satu Raperda luncuran tahun 2022 yaitu penyelenggaraan Koperasi dan UMKM, ujar Jauharoh Hadat.

Maka, atas ketentuan tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung telah melakukan kajian dan pembahasan terhadap Raperda tahun 2024, sesuai ketentuan dalam pasal 96, pasal 97 dan pasal 98 Undang undang tahun 2014, ujarnya.

Raperda jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan peraturan pelaksana terhadap pengelolaan JDIH Provinsi.

” Perda ini tujuannya guna tercapainya keterbukaan dan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat,” kata Jauharoh Hadat.

Raperda Keterbukaan publik guna pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang , jasa dan pelayan administratif yang disesuaikan oleh penyelenggara publik.

Sementara, Raperda Pengendalian pencemaran udara merupakan indeks standar yang di singkat dengan ISPU yang memiliki satuan yang menggambarkan udara di lokasi tertentu.

Lalu, Raperda tentang ketahanan keluarga, dari perubahan atas perda Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga agar terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik dan mental spiritual menuju keluarga sejahtera yang diselenggarakan pemerintah daerah, tandasnya.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *