Linkarutama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Journalist Clas angkatan 9 yang berlangsung di Hotel The Art Palembang, Senin – Selasa (14-15/10/2024).
Diketahui peserta Journalist Class diikuti oleh berbagai Provinsi Se Sumbagsel seperti, Jambi, Bengkulu, Palembang, Lampung dan Bangka Belitung (Babel).
Arifin Susanto,Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mengatakan, beberapa waktu lalu, Satgas Waspada Investasi telah menemukan sebanyak 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal dan konten website, aplikasi dan konten sosial media dan saat itu, satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sehingga kesemua konten telah di blokir.
“Satgas telah menghentikan lebih dari 6.894 entitas keuangan ilegal,” kata Arifin Susanto.
Sementara, Direktur selaku Plh Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Tri Herdianto mengatakan, OJK sangat penting melakukan kolaborasi bersama media agar peran media mampu menyampaikan edukasi yang benar kepada publik.
“Maka itu, dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen ,OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan penting seperti POJK nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen di bidang sektor jasa keuangan,” tandasnya.
Rochma Hidayati, selaku Analisis Eksekutif Direktorat Pengaturan Kelembagaan Produk dan Aktivitas Perbankan menyampaikan bahwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar melakukan pelayanan pengaduan konsumen, dikarenakan OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, melakukan tindakan tertentu kepala LJK untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang di rugikan.
“Terkait penggunaan ATM kali pertama di Indonesia adalah di Bank Niaga, maka sering perkembangan meningkatnya transaksi, kini tumbuh pesat di seluruh Bank,” kata dia.
Sementara, M Arfan Deputi Direktur pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan modal Ventura OJK memaparkan, terkait Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah dimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran jaminan Fidusia.
Setiap perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran jaminan fidusia terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dilakukannya perjanjian pembiayaan konsumen.
Dijelaskan juga, kata dia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan, tandasnya.(her)