Linkarutama.com – Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama terkait Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam implementasi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta pada Selasa (15/10/2024).
Dalam sambutannya, Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital selama beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.
“Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami terus melakukan berbagai perbaikan, terutama baru-baru ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi dalam verifikasi batas tagihan rumah sakit,” ujarnya.
Kedua belah pihak sebelumnya telah membangun hubungan sinergis, di mana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama dalam program jaminan kecelakaan lalu lintas, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai pembayar berikutnya, memberikan cakupan tambahan jika korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kecelakaan tersebut termasuk dalam ruang lingkup jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kolaborasi ini memastikan perlindungan yang komprehensif bagi warga negara Indonesia sesuai dengan haknya,” tambah Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi pelayanan santunan, Jasa Raharja telah terintegrasi dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk Polri yang didukung oleh 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia. Jasa Raharja juga telah menjalin kerja sama dengan 2.669 rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Jasa Raharja berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang telah ditetapkan.
“Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadikan Indonesia negara yang lebih aman dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas,” ungkap Dewi.
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, antara lain Kepala Divisi Asuransi dan Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, Deputi Operasional dan Kanal Layanan, serta Deputi Layanan Digital dan Customer Care. (*)