Banyak Cara Ditempuh KPPU atas Industri Gula, Dibutuhkan Kebijakann yang Meningkatkan Persaingan

Linkarutama.com – Industri gula, terutama terkait tata niaga, menjadi fokus perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU telah menempuh berbagai langkah untuk mengatasi tantangan di sektor ini, mulai dari kajian hingga penegakan hukum.

Kajian KPPU menyimpulkan bahwa industri gula cenderung berkembang dalam struktur oligopoli, baik di tingkat produsen maupun distribusi. Kebijakan impor pemerintah, alih-alih mengatasi masalah, justru memperkuat struktur oligopoli tersebut. Kondisi ini mendorong KPPU untuk terus mengawasi agar industri gula dapat menjadi lebih kompetitif.

“Industri gula merupakan salah satu prioritas KPPU, sehingga diawasi secara konsisten. Kami telah melakukan berbagai kajian serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dan menteri terkait untuk perbaikan industri ini. Bahkan, penegakan hukum juga dilakukan terhadap pelanggaran, seperti lelang ilegal dan distribusi gula,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam rilis yang diterima media, Selasa (5/11/2024).

KPPU tercatat telah dua kali menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait pembenahan industri gula. Pada Januari 2004, KPPU menyoroti mekanisme penunjukan importir produsen dan importir terdaftar yang berpotensi menciptakan hambatan pasar dan memfasilitasi kartel. Sementara itu, pada September 2010, KPPU mendorong penyempurnaan kebijakan tata niaga gula dengan penetapan harga pada setiap level distribusi dan penetapan harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk membangun peta jalan industri gula nasional agar mampu menciptakan harga yang kompetitif dan bersaing di pasar global, serta meninjau ulang kebijakan dana talangan agar harga gula petani tetap berada di atas harga dasar.

Penanganan perkara oleh KPPU di sektor ini juga sering mendapat perhatian publik. Salah satunya adalah Perkara No. 4/KPPU-L/2005 tentang persekongkolan dalam tender lelang gula ilegal yang melibatkan PT Angels Products, PT Bina Muda Perkasa, Sukamto Effendy, dan Ketua Panitia Lelang. Dalam kasus tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada para terlapor yang terbukti melakukan persaingan semu.

Secara umum, KPPU menilai pengaturan komoditas gula, baik gula rafinasi maupun gula kristal putih, mengarah pada inefisiensi dan ketidakadilan bagi konsumen. Kebijakan harga yang mengacu pada industri tidak efisien merugikan konsumen, sementara produsen yang mampu memproduksi dengan efisiensi tinggi lebih diuntungkan.

Ketidakefisienan ini juga menyebabkan tingginya harga gula di dalam negeri. Dengan kebutuhan nasional mencapai 2,93 juta ton per tahun dan produksi hanya 2,38 juta ton, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 708 ribu ton gula per tahun.

Pasar yang cenderung oligopoli membuka peluang bagi koordinasi antarpelaku usaha dalam mengendalikan harga dan produksi. Saat ini, pangsa pasar produsen gula dikuasai oleh PT Sinergi Gula Nusantara, Sugar Group, dan Gunung Madu. Kebijakan pemerintah diharapkan dapat membatasi potensi penyalahgunaan kekuatan oligopoli tersebut. (*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *