Linkarutama.com – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, melakukan inspeksi terhadap bus pariwisata di kawasan wisata Candi Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (28/12/2024).
Rivan menekankan pentingnya pengecekan kendaraan sebagai upaya meminimalisasi risiko kecelakaan. Pemeriksaan ramp check meliputi kondisi rem, ban, lampu, surat-surat kendaraan, serta kondisi fisik pengemudi bus.
“Langkah ini bertujuan mencegah potensi kecelakaan lalu lintas selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” ujar Rivan.
Ia juga mengimbau kepada para pengemudi agar selalu mengutamakan keselamatan. Selain itu, pemilik Perusahaan Otobus (PO) diharapkan memperhatikan waktu istirahat pengemudi, sementara pengemudi sendiri harus mampu mengenali titik lelahnya.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati selama libur Nataru dengan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Jika menyewa kendaraan, pastikan untuk memeriksa kesiapan bus yang akan digunakan,” tambah Rivan.
Dalam kegiatan tersebut, Rivan dan Suntana berinteraksi dengan wisatawan untuk mendengarkan pengalaman mereka menggunakan angkutan umum dan bus pariwisata. Interaksi ini bertujuan mendapatkan masukan terkait aspek kenyamanan, keselamatan, dan pelayanan transportasi selama masa liburan.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menjelaskan bahwa hasil ramp check yang didampingi oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan Yogyakarta, dan Jawa Tengah menunjukkan seluruh kendaraan dalam kondisi baik. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan. Selain itu, fasilitas tempat istirahat bagi pengemudi di kawasan wisata juga turut diperiksa.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa semua kendaraan layak jalan dan siap mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Kami juga mengapresiasi pengelola wisata yang telah menyediakan shelter bagi pengemudi untuk beristirahat,” kata Suntana.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam berkendara. “Para pengusaha bus harus memperhatikan kelaikan kendaraan, dan para pengemudi wajib menaati aturan yang berlaku,” tutupnya.(*her)