Tinjau Drive Thru, Gubernur Mirza: Mulai 1 Mei Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Linkarutama.com – Kabar gembira bagi masyarakat Lampung Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor yang menunggak dalam pembayaran pajak kendaraan.

Usai peninjauan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam rangka persiapan peresmian Drive Thru Samsat Digital di depan lapangan Korpri lingkungan kantor gubernur Lampung, mulai tanggal 1 Mei 2025 Pemerintah Provinsi Lampung akan melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tinjau persiapan peresmian Drive Thru Samsat Digital.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di hadapan wartawan mengatakan bahwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar pemutihan pajak untuk terakhir kalinya terhitung mulai 1 Mei 2025 mendatang.

Menurut Yai Mirza, sapaan akrab gubernur Lampung, Pemutihan pajak tahun 2025 Ini seperti, penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)/bayar 1 tahun berjalan.

“Ya, jadi bayar satu tahun berjalan, pemutihan 100 persen bukan pengurangan pajak,” ucap Gubernur.

Selain itu, ada penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun tahun yang lalu.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa, untuk waktu pelaksanaan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025 di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, samsat Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta ada di 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau Samsat Digital Drive Thru Perpanjang STNK didepan Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis (17/4/ 2025) kepada sejumlah wartawan.

” Ya, Insya Allah tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung, Samsat Drive Thru ini salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak kendaraan,” kata Yai Mirza, sapaan akrab gubernur Lampung.

Menurut Mirza, pemutihan untuk kali ini 100 persennakan di gratiskan untuk tunggakan dan wajib pajak hanya membayar 1 tahun berjalan saja.

“Program pemutihan semuanya full persen baik roda dua dan seterusnya. Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan mau berapa tahun pun menunggaknya,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Mirza, tingkat kepatuhan masyarakat di Provinsi Lampung untuk membayar pajak masih sangat rendah hanya berkisar 38 persen saja.

Gubernur Rahmat Mirza Djausal berharap pemutihan pajak yang dilakukan saat ini masyarakat agar lebih semangat dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

” Ya, ini salah satu komitmen kami bersama jajaran pihak Kepolisian, pemutihan ini menjadi yang paling terakhir, karena untuk tahun depan Kepolisian akan melakukan penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan-kendaraan yang lama menunggak pajak berdasarkan penetapan UU nomor 22 penghapusan data kendaraan,” tandasnya.

Diketahui, dalam peninjauan Samsat Drive Thru, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di dampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Lampung seperti Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Slamet Riyadi dan seluruh jajaran UPTD, Kepala Biro Adpim Yudi Hermanto, Kepala Biro Umum Yuliardi dan jajaran pejabat di lingkungan Bapenda Provinsi Lampung.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *