Linkarutama.com – Polsek Kemiling meringkus seorang pria berinisial R (32), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, usai mencuri sejumlah alat tukang dari sebuah panglong kayu milik korban SN, yang tak lain kawannya sendiri.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (3/4/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalana Terusan Cik Ditiro, Kemiling, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa pelaku masuk ke panglong milik korban dengan cara mencongkel pintu kecil dan aktivitas tersebut dilakukan seorang diri.
“Modusnya dengan mencongkel pintu kecil di panglong karena tidak ada tralis. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil alat-alat tukang yang mudah dibawa,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (16/5/2025).
Didalam panglong tersebut, Pelaku mengambil sejumlah alat pertukangan seperti mesin sugu, mesin profil kayu dan mesin roter. Kerugian ditaksir senilai 15 juta rupiah.
Sementara itu, Kapolsek Kemiling Iptu Ratih Ayu Miya Ratih Ardhya Garini menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menelusuri unggahan pelaku di media sosial. Barang curian yang belum sempat dijual ditemukan utuh di rumah pelaku.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan pendalaman dari unggahan Facebook. Saat kami periksa, barang-barangnya masih lengkap di kediamannya dan langsung kami amankan,” jelas Iptu Ratih.
Kapolsek menambahkan antara pelaku dan korban saling mengenal. Hubungan personal membuat korban tidak menyangka bahwa pelaku adalah orang yang selama ini dianggap dekat.
“Selain bekerja sebagai buruh, pelaku juga diketahui merupakan marbot masjid. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan makan sehari-hari,” ungkap Kapolsek.
Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga mesin sugu, dua mesin profil, dan lima mesin roter.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*/her)