Linkarutama.com – PT Jasa Raharja, sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya kolaboratif pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension and Overload (ODOL). Komitmen tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL yang diselenggarakan di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menjadi pemangku kepentingan keselamatan lalu lintas. Di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Odo R. M. Manuhutu; Wakil Menteri Perhubungan, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si.; serta Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari langkah strategis nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada tahun 2025.
Dalam sambutannya, Wamenhub Suntana menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi sumber berbagai persoalan lalu lintas seperti kecelakaan dan kerusakan jalan, serta berpotensi menyebabkan gangguan iklim akibat konsumsi BBM yang sangat tinggi.
“Untuk itu, pemerintah berkomitmen mengambil langkah-langkah strategis, dimulai dari sosialisasi yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya untuk mencapai Zero ODOL pada tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suntana menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang telah dimulai oleh Korlantas Polri dan jajarannya.
“Ini adalah langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat baik, dan kami dari pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri yang telah memulai sosialisasi di seluruh jajaran. Kami memohon dukungan maksimal dari seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa program ini adalah untuk kepentingan bersama, demi keselamatan generasi mendatang agar kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa permasalahan ODOL telah berlangsung cukup lama tanpa penegakan hukum yang maksimal.
“Padahal, kendaraan over dimension merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat diproses pidana berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sementara menurut Pasal 307, kendaraan overload juga merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa melalui rapat koordinasi ini telah disepakati adanya pernyataan bersama mengenai program Indonesia Menuju Zero ODOL.
“Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Wamen, tentunya ini tidak langsung diawali dengan penegakan hukum. Penegakan hukum adalah langkah terakhir,” tegasnya.
Kakorlantas juga menekankan bahwa tahapan awal yang disepakati adalah edukasi dan sosialisasi.
“Sosialisasi diawali dengan pendataan, pemasangan stiker, pemberian peringatan, dan waktu untuk normalisasi baik bagi pemilik kendaraan pribadi maupun korporasi,” ungkapnya.
Mewakili Jasa Raharja, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana menyampaikan dukungan penuh terhadap program Indonesia Menuju Zero ODOL pada 2025.
“Kami dari Jasa Raharja sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan, dan Jasa Raharja akan mendukung sepenuh hati seluruh langkah dan upaya dalam menciptakan Zero ODOL,” ujarnya.
Dewi juga menyampaikan bahwa kendaraan ODOL turut menyumbang tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
“Menurut data Jasa Raharja, kendaraan overload dan overcapacity menjadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada tahun 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Sementara hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari 7.485 kasus kecelakaan,” paparnya.
Berdasarkan data Kementerian PUPR tahun 2022, kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan kendaraan ODOL mencapai sekitar Rp43 triliun per tahun. Selain itu, data Kementerian Perhubungan tahun 2024 menyebutkan bahwa sekitar 30–40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dan lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL terjadi sepanjang 2023.
Melalui Rakor Indonesia Menuju Zero ODOL ini, Jasa Raharja menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan sistem transportasi jalan raya yang aman, andal, dan selamat bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*/her)

