Linkarutama.com – Holding Perkebunan Nusantara melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengamanan Aset Negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Region Head PTPN I Regional 8, Maalun Lamau, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agoes Soenanto Prasetyo, di Makassar, Selasa (26/8/2025) lalu.
Kerja sama ini menjadi landasan hukum bagi kedua institusi dalam memperkuat sinergi pengamanan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 8, mencakup aspek pencegahan, penanganan, serta pemulihan aset yang berpotensi mengalami penyimpangan.
Plt. Region Head PTPN I Regional 8, Maalun Lamau, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan tata kelola perusahaan.
“Penandatanganan MoU ini merupakan milestone penting dalam perjalanan corporate governance PTPN I Regional 8. Dengan kemitraan yang resmi ini, kami memiliki payung hukum yang kuat untuk optimalisasi pengamanan aset perusahaan, sekaligus mempertegas komitmen zero tolerance terhadap setiap bentuk penyimpangan,” ujar Maalun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agoes Soenanto Prasetyo, menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata sinergi Kejaksaan dalam melindungi aset negara, khususnya milik BUMN.
“MoU ini merupakan bentuk konkret komitmen Kejaksaan dalam pengamanan aset negara. Kami akan berperan aktif tidak hanya dalam penindakan, tetapi lebih penting lagi dalam aspek pencegahan melalui berbagai program sosialisasi dan pendampingan hukum,” ujar Agoes.
Kerja sama ini berlaku dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan serta dampak positif terhadap tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(*/her)

