Linkarutama.com – Babinsa Korami 410-01/Panjang Kodim 0410/KBL Serda Sepri Mulyadi memonitor kegiatan pemeriksaan sidang ditempat dalam perkara gugatan terkait pembagian harta gono-gini atas perceraian kedua belah pihak penggugat dan tergugat oleh Pengadilan Agama, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung, Jum’at (5/2/2021).
Berdasarkan keterangan yang diterima, Serda Sepri mengatakan, berlangsungnya kegiatan sidang tersebut dalam rangka adanya gugatan dari Saudari Umaida terhadap Saudara Toni selaku tergugat terkait harta gono-gini berupa satu unit kendaraan roda empat (mobil) berjenis Daihatsu Terios Tahun 2015, ujarnya, usai hadiri kegiatan.
Dijelaskan, bahwa sidang tersebut bersifat peninjauan majelis hakim terhadap satu unit mobil Daihatsu Terios yang dalam hal ini menjadi pokok permasalahan kedua belah pihak pasca perceraian mereka, kata Serda Sepri.
Dari hasil pemantauan, Serda Sepri mengatakan, bahwa proses sidang dan pemeriksaan barang terkait perkara berjalan dengan aman dan lancar.
Tampak hadir dalam kegiatan diantaranya, Hakim Majelis Pengadilan Agama Drs. Joni dan H.Anggota Hj. Indiyah Noerhidayati S.H,.M.M, Juru Sita Mulyadi S.H, Penasehat Hukum Penggugat Rialisasi S.H, Pensehat Hukum tergugat Rozali S.H, Lurah Pidada Usmansah, Bhabinkamtibmas Ipda Pol.Sumarno.(rls/her)