Linkarutama.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Elvira Umihanni membuka kegiatan Sosialisasi SNI bagi Pembina dan IKM Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung.
Tujuan digelarnya sosialisasi tentu guna menyamakan pemahaman kepada peserta terkait sistem pendaftaran produk produk industri agar menjadi SNI dan sisi manfaat, ujarnya, Rabu (16/6/2021) saat membuka sosialisasi SNI di hotel Kurnia Dua Bandarlampung.
” Diharapkan peserta memahami guna menjaga kualitas produksinya agar memiliki Standar,” kata Elvira Umihanni.
Sementara, Ketua Panitia Pelaksana Ekalia Yuniza saat melaporkan penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi SNI bagi Pembina dan IKM Kabupaten/Kota di Bandar Lampung mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi SNI berdasarkan
Dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Tahun 2020 Nomor : DPA SKPD:3.31.3-30.0-00.02.01 tahun 2021.
Selain itu, surat keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung terkait pengangkatan panitia sosialisasi SNI bagi Pembina dan IKM Kabupaten/Kota tahun 2021.
“Tujuan kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta Sosialisasi akan fungsi dan manfaat pendaftaran merk produk-produk industri yang mengacu kepada Standarisasi Nasional Indonesia,” kata Ekalia Yuniza.
Sosialisasi SNI diharapkan dapat mendorong agar industri terus menjaga kualitas produk yang dihasilkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, bahkan diharapkan dapat dikembangkan menjadi lebih baik, sehingga dapat bersaing dipasar Nasional maupun Internasional, harapnya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi Pembina dan IKM Kabupaten/Kota dilaksanakan hari ini tanggal 16 dan 17 Juni 2021.
Peserta kegiatan Sosialisasi SNI bagi Pembina dan IKM Kabupaten/Kota dilaksanakan selama 2 hari yang diikuti 60 peserta, tandasnya.
Diketahui, dalam kegiatan sosialisasi SNI mengahdirkan Instruktur dan narasumber kegiatan Sosialisasi dari Balai Riset Srandardisasi (Baristand) Bandar Lampung dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung.
Sedangkan metode sosialisasi dilaksanakan dengan pemaparan dari Balai Riset Standardisasi (Baristand) Bandar Lampung dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung.(*/her)