Tingkatkan Layanan, Polresta Bandarlampung Gelar Pemohon SIM Berkebutuhan Khusus

Linkarutama.com – Satuan lalu lintas Polresta Bandarlampung melalui Satpas 2526 menggelar aksi sosial dengan melakukan layanan SIM spesial bagi para penyandang cacat atau disabilitas, Rabu (16/6/2021).

Diketahui, tidak kurang dari 20 orang disabilitas tersebut di bantu melakukan pembuatan SIM golongan D ( SIM khusus ) .

Pjs ( pejabat sementara ) Kepala satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rahmawan mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Yan Budi Jaya mengungkapkan, Satlantas Bandarlampung mengupayakan secara maksimal para pemohon SIM berkebutuhan khusus tersebut melalui penerbitan SIM golongan D.

” SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat,” kata AKP Rahmawan.

Diketahui, dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242, disebutkan baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan pengobatan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan,
serta dalam pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.

AKP Rahmawan menambahkan bahwa, untuk kalangan difabel dengannya kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D.

” Ya, mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara,” tandasnya.

Menurutnya, penyandang disabilitas tuna rungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya.

Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online, artinya pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing.

Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa foto copi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari Puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM.

Lalu, uian teori maupun praktik. Materi ujiannya sama persis seperti ujian SIM C, dan yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik, ujar dia.

Untuk materi ujian teori bisa kita pelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas, pungkasnya.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *