Linkarutama.com – Polemik pelantikan eselon III dan IV di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang terus selalu disorot oleh-oleh LSM. Menuai tanggapan langsung dari Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Timur Heriyansyah.
Sebagi bentuk keterbukaan informasi publik sesuai Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008. Lagi-lagi Heriyansyah menegaskan pengangkatan guru menjadi Camat beberapa waktu lalu dalam mutasi pejabat Pemkab Lamtim, sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen Aparatur Sipil Negara dan telah disidangkan dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Pelantikan ini bukan alasan sanksi atau hukuman, melainkan bertujuan untuk menyegarkan dan memenuhi kebutuhan organisasi,” tegas Heriyansyah.
“Kita ingin memastikan operasional organisaai berjalan dengan baik dan lancar, sehingga pemerintah ini bisa tercapai secara maksimal,” jelasnya lagi.
Terkait adanya yang meragukan kemampuan memimpin Alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN/IPDN). Heriyansyah menjawab, bahwa lulusan IPDN akan ditempatkan di instansi pemerintahan pusat atau daerah. Karier mereka berawal dari staf hingga ada yang menjadi Gubernur.
Sebagai alumni di APDN yang sekarang menjadi IPDN, kata Heriyansyah adalah perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan dilahirkan menjadi seorang birokrat sekaligus ilmuan.
Mendagri RI juga mengatakan, sebagai seorang birokrat, para wisudawan IPDN akan menjadi motor penggerak pemerintahan Indonesia. Sementara, status sebagai seorang ilmuan menjadi penting untuk melengkapi profesi yang diperoleh.
“Jadi begitu wisuda, IPDN sebagai bagian dari unsur penting dalam memperkuat pemerintahan,” tegasnya.
Sedangkan, pengangkatan guru menjadi camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN, dimana guru yang diangkat melalui mutasi diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan struktur.
Disamping itu, Heri juga mengatakan jika guru menduduki jabatan struktural itu sudah tepat karena guru menduduki jabatan dimana pun sangat cepat beradaptasi.
“Kalau guru diangkat di jabatan manapun sudah cocok karena guru cepat beradaptasi,” tandasnya.
Sementara itu, Heriyansyah juga mengatakan kalau guru yang diangkat jadi Camat tersebut bersyarat sebagai PNS karena golonga kepangkatannya sudah memenuhi syarat.
Syarat diangkat jadi Camat pertama ia PNS dan Golongan pangkatnya sudah sampai, terkait ia tidak memiliki pendidikan pemerintahan sebelumnya. Menurut Heriyansyah, duduk dulu di jabatannya baru nanti kita ikutkan pelatihan Camat.
“Penetapan pejabat yang ditunjuk pun dalam mutasi ini melalui proses yang cukup alot karena dibahas dan disidangkan dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Yang dimana Ketua Baperjakatnya adalah Sekdakab, sehingga semua personil yang dicalonkan dan diangkat telah dibahas tuntas oleh dewan Baperjakat ini,” terang Heriyansyah.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Timur, Ir. Mochammad Yusuf, beranggapan, pengangkatan Kepala Sekolah menjadi Camat tersebut setara dengan jabatan Struktural Esselon IIIB. Namun dari sisi lain kami juga mempertimbangkan adanya partisipasi dari masyarakat dan dari kinerja yang bersangkutan.
“Itu saya pandang setara, bahkan Kepala Sekolah bisa jadi Kepala Dinas apabila kepangkatannya sudah memenuhi,” demikian kata Sekdakab.(*/her)