Kali Kedua, Kuasa Hukum dr.Amelica Layangkan Somasi Ke Bank BRI Kantor Cabang Tanjung Karang

Linkarutama.com – Pengacara Leni Ervina, S.H,M.H selaku kuasa hukum dari dr. Amelica Oksariani,Dpl.CIBAK.M.Biomed(AAM) melayangkan surat somasi yang kedua ke Kantor Cabang Bank BRI Tanjung Karang, Jalan Raden Intan Bandar Lampung. Selasa (25/1/2022).

Dilokasi kantor cabang Bank BRI Tanjung karang, Leni mengatakan, kedatangannya ke BRI bersama kliennya untuk mengantarkan surat somasi yang ke dua terkait permasalahan harta gono gini yang di agunkan oleh mantan suaminya dan hingga saat ini belum di respon pihak Bank BRI, ujarnya.

Leni menjelaskan bahwa, harta goni gini tersebut berupa luas tanah sekitar 881 meter persegi. Jika di hitung harga pasaran permeter 3.5 juta rupiah jika di kalkulasikan nilainya sekitar 1,5 Milyar yang berlokasi di jalan Imam Bonjol, daerah Bukit Sindi, Bandarlampung.

“ Ya, seyogyanya, dari luas tanah tersebut, separuh nya adalah milik klien saya atas nama dr.Amelica Oksariani,Dipl CIBTAK.M Biomed (AAM) secara sah harta Gono gini. Kami datang kesini untuk meminta BRI segera memfasilitasi dalam membagi apa yang menjadi hak klien saya,” ujar Leni saat di temui di kantor cabang BRI Tanjung Karang Jalan Raden Intan Bandar Lampung.

Sementara itu, Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Tanjung Karang, Anton Purnomo mengatakan, sebenarnya kita sudah lakukan koordinasi terkait maslah ini.

”Untuk somasi yang kedua baru masuk hari ini dan belum sampai di meja kerja saya, tetapi saya sampaikan ke Ibu Leni (pengacara dr Amelica) untuk kita segera bisa melakukan penyelesaian,” kilahnya.

Somasi selain layangkan ke bank BRI, tentu kami juga melayangkan ke mantan suaminya atas nama Firman Ade Kuncoro.

Menurut Leni, jika somasi kedua tidak di indahkan,maka berlanjut ke somasi ketiga.

“Kasus ini jelas mantan suami klien kami mengagunkan sertifikat tanah dan rumah ke Bank BRI Cabang Tanjung Karang tanpa sepengetahuan dan persetujuan,” tegas Leni.

Maka, jika tidak juga di indahkan tentu kami melakuan upaya hukum dengan melaporkan mantan suami klien kami dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP (penggelapan dan penipuan). Dan pihak BRI kita laporkan ke pihak Kepolisian tidak adanya cek and ricek keabsahan dan unsur ke hati hatian, bank BRI melanggar asas kehati hatian dengan tidak melaksanakan survey,konfirmasi,atas hak kepemilikan tanah. Artinya perbankan melanggar asa kehati hatian yang dapat di pidana dengan ketentuan pasal 49 ayat 2 huruf b karena tidak melaksanakan kehati hatian yang diperlukan memastikan ketaatan UU perbankan dan ketentuan yang berlaku di bank bagi anggota, dewan komisaris,direksi atau pegawai yang sengaja tidak melaksanakan SOP dalam pemberian kredit dan terancam pidana kurungan 6 tahun dengan denda 6 miliar, tuturnya.

Diketahui, surat somasi pertama tertanggal 24 Desember 2021 lalu dan surat somasi kedua dengan nomor surat.24/B/KH-LE/I/2022 yang ditujukan kepada saudara Firman Ade Kuncoro selaku mantan suami dari dr.Amelica Oksariani yang mengagunkan tanpa sepengetahuan klien dari kuasa hukum Leni Ervina,SH,MH. Agar pihak Bank BRI cabang Tanjung Karang dapat segera memfasilitasi permasalahan.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *