JULEHA Kota Bandar Lampung Akan Menggelar Pelatihan Juru Sembelih

Linkarutama.com – Juru Sembelih Halal (Juleha) Kota Bandarlampung akan menggelar pelatihan juru sembelih halal khusus hewan unggas, pada Sabtu 23 September 2023 di Bapelkes Kota Bandarlampung.

Pelaksanaan pelatihan itu sendiri didasari dengan keputusan pemerintah pusat yang akan akan segera memberlakukan Undang-Undang No.33 tahun 2014 dan PP No.39 tahun 2021 pada Oktober tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Korlap Panitia Pelatihan Juleha Bandarlampung Cak Hi Nanot M.

Cak Nanot mengatakan, Undang-Undang dan PP itu sendiri tentang jaminan produk halal, salah satu persyaratan rumah potong hewan (RPH) untuk memperoleh sertifikat halal, RPH baik untuk hewan ruminatia (sapi, kambing, kerbau) dan unggas (ayam ras maupun buras), harus mempunyai sertifikat kompetensi Juleha.

“Oktober 2024 Undang-Undang dan PP sudah diberlakukan. Sifatnya tegas dan jelas. Bagi pedagang maupun RPH yang tidak memiliki sertifikasi halal. Akan ditidak oleh yang berwenang,” kata Cak Nanot.

Dia menjelaskan, tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah terkait sertifikasi rumah potong hewan atau para pedagang hewan potong, dengan tiga tahapan yaitu pertama dengan memberikan peringatan kemudian kedua akan dikenakan denda dan ketiga barang (hewan potong) tidak boleh dijual.

“Ada sanksi yang aka dikenakan, baik bagi RPH maupun pedagang. Untuk itu mumpung masih ada waktu dan kesempatan untuk memiliki sertifikat halal. Mari teman-teman mendaftarkan diri, untuk mengikuti pelatihan juru sembelih halal yang digelar oleh Juleha pada 23 September nanti,” tambah Nanot.

Nanot juga menambahkan, untuk pelatihan nanti peserta akan mendapatkan materi berupa standar kompetensi juru sembelih halal. Peraturan Undang-Undang sembelih halal, fiqih penyembelihan hewan, kesehatan dan kesejahteraan hewan. Narasumber berasal dari Juleha Lampung dan FP Unila.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *