Linkarutama.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diduga kuat mengabaikan kesepakatan perdamaian terkait kecelakaan kerja yang melibatkan seorang sopir dump truk berinisial Budi Utomo dan korban Ahmad Syarofi, seorang pekerja DLH.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juni 2025 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kelurahan Tulung Buyut, Kecamatan Teluk Betung Barat. Berdasarkan kronologi yang ditandatangani oleh Plh. Kepala DLH Veny Devialesti, Ahmad Syarofi mengalami kecelakaan akibat kelalaian Budi Utomo saat memarkirkan kendaraan, yang mengakibatkan tubuh Syarofi terjepit hingga mengalami sesak napas dan memar pada lengan. Korban pun dilarikan ke RSAM untuk mendapatkan perawatan.
Kesepakatan perdamaian antara kedua pihak telah dibuat pada 3 Juli 2025, dengan salah satu poin menyebutkan bahwa DLH akan memberikan sanksi kepada sopir paling cepat dalam waktu satu minggu dan paling lambat sepuluh hari setelah kesepakatan. Namun hingga Rabu (6/8/2025), sanksi tersebut belum juga diterapkan.
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian DLH, Nasrobi, sebelumnya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pemberian sanksi kepada Budi Utomo. “Mohon maaf atas keterlambatan sanksi untuk Budi Utomo, akan segera kami berikan sanksinya. Ada sedikit kendala, terima kasih. Secepatnya akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya pada Jumat (1/8/2025).
Namun, pantauan media ini menunjukkan bahwa hingga berita ini diturunkan, sopir Budi Utomo masih menjalankan tugas seperti biasa. Sementara korban Ahmad Syarofi masih mengalami dampak fisik serius dan belum mendapat tindak lanjut pemulihan yang layak.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala DLH Veny Devialesti dan Kabag Umum Nasrobi melalui sambungan telepon pada Rabu (6/8/2025) tidak mendapat respons.
Selain kronologi internal DLH, terdapat pula Surat Keterangan dari Polresta Bandar Lampung bernomor SKET627/VII/TUK.7.2.3./2025, yang menyebutkan bahwa kecelakaan merupakan kasus tunggal akibat kendaraan dump truk dengan nopol BE 9060 AY yang dikemudikan oleh Budi Utomo.
DLH sebelumnya juga telah mengusulkan adanya jaminan pengobatan dan pemulihan bagi korban. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi, dan pengemudi yang dinilai lalai tetap bekerja seperti biasa tanpa ada sanksi tegas. (her)