Linkarutama.com – Wajib Pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan
berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang
menjadi pengurangan sebesar 50 persen.
Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan
pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi
perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan
angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang
lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.
Dalamn rillis resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sabtu (22/8/2020). Penurunan angsuran
pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh
penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.
Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi
(P3-TGAI).
Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk
mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan
kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
Untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons
Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.
#PajakKitaUntukKita
**.(rls/her)