Anggota Komisi V DPRD Lampung Syukron Menilai Pergub Perlindungan Guru Sebagai Langkah Mendesak

Linkarutama.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung M. Syukron Muchtar, menilai rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Guru sebagai langkah mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi tenaga pendidik saat menjalankan tugas di sekolah.

Menurut Syukron, regulasi tersebut dibutuhkan menyusul maraknya kasus guru yang justru berujung pada proses hukum hingga kehilangan status kepegawaian saat menegakkan disiplin dan melakukan pembinaan terhadap peserta didik.

“Regulasi ini penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas sekaligus memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan perannya di sekolah,” kata Syukron, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktik di lapangan tidak sedikit guru yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan fungsi pendidikannya. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap iklim pendidikan di sekolah.

“Banyak kasus guru berakhir pidana, bahkan sampai diberhentikan dari status kepegawaiannya. Ini tentu memukul dunia pendidikan,” ujar Syukron, dilansir Lampung geh.

Syukron menegaskan, penyusunan Pergub Perlindungan Guru harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.

Ia menyebut, meskipun perlindungan terhadap anak telah diatur dalam regulasi tersendiri, perlindungan terhadap guru juga perlu mendapat perhatian agar tidak terjadi ketimpangan.

“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Aturannya tidak boleh berat sebelah,” tegas dia.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi tersebut, termasuk guru, orang tua murid, dan unsur terkait lainnya, agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, Syukron mendorong agar kebijakan perlindungan guru tidak berhenti di tingkat Peraturan Gubernur. Ia menilai perlu didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *