Linkarutama.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten melaksanakan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, Kamis (5/2/2026).
Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran dimaksud berupa tindakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Jenis pajak yang terkait dalam perkara ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tahun 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan sejumlah modus operandi, antara lain penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas pemasok (supplier) yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN, guna menghindari kewajiban pemungutan PPN.
Potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

