Linkarutama.com – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Kusuma Wahyu, mengecam keras dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami seorang reporter saat meliput forum publik di Bandar Lampung.
Menurut Dian, tindakan meminta jurnalis menjauh saat mengambil gambar dalam kegiatan resmi tidak dapat dibenarkan.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta menghambat fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Setiap bentuk penghalangan adalah ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
AJI mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Forum publik seperti diskusi kelompok terarah (FGD), terlebih yang melibatkan pejabat daerah, menurut AJI, seharusnya terbuka untuk diliput.
Selama jurnalis menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengganggu jalannya acara, tidak ada alasan untuk membatasi peliputan.
AJI Bandar Lampung menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pejabat daerah diingatkan untuk tidak bersikap antipati terhadap jurnalis, serta menghormati peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Jika ada keberatan terhadap proses peliputan, seharusnya disampaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang berpotensi intimidatif atau pengusiran,” ujar Dian.
AJI juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi jurnalis.
Kondisi tersebut dinilai menjadi syarat utama dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dan tepercaya. (*/her)

