Pemkab Lampung Selatan dan Kantah Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Data Pertanahan Mulai Diintegrasikan

Linkarutama.com – Upaya mempercepat sertifikasi sekaligus memperkuat pengamanan aset milik daerah memasuki tahap pembahasan lebih serius.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Selatan membahas rancangan kesepakatan bersama (MoU) yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan.

Pembahasan berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (11/8/2026), dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, dan dihadiri Kepala Kantah Lampung Selatan Rizal Rasyuddin beserta jajaran perangkat daerah terkait.

Kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan pada percepatan pendaftaran dan sertifikasi aset pemerintah daerah, tetapi juga mencakup integrasi data pertanahan dan perpajakan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, hingga asistensi dalam pencegahan dan penanganan persoalan pertanahan.

Ruang lingkup lainnya mencakup penguatan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik serta pemanfaatan data dan informasi pertanahan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta data dan informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam pembahasan tersebut, Kantah Lampung Selatan juga mendorong sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai bagian dari ruang lingkup kerja sama.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan kesepakatan perlu dilakukan secara matang agar kerja sama yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perlu untuk diadakan kesepakatan bersama antara Pemkab dengan Kantor Pertanahan. Ini perlu kita cermati bersama dan disesuaikan dengan kondisi daerah kita,” ujar Darmawan.

Menurutnya, setiap poin dalam dokumen kesepakatan perlu dikaji secara menyeluruh, terutama substansi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kerja sama.

Penyesuaian tersebut penting agar MoU yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Jangan sampai ada hal-hal yang nantinya mengganggu jalannya kerja sama ini. Kita cermati, utamanya di isinya,” kata Darmawan.

Sementara itu, Kepala Kantah Lampung Selatan Rizal Rasyuddin mengatakan, konsep kesepakatan bersama telah melalui sejumlah revisi.

Dalam penyusunannya, Kantah Lampung Selatan turut mempelajari konsep kerja sama yang telah diterapkan di daerah lain sebagai bahan pembanding.

“Konsepnya sudah ada beberapa revisi. Terkait konsep, kami mengambil dari Jambi dalam kesepakatan ini. Untuk yang lainnya bisa sambil jalan,” jelas Rizal.

Ia menambahkan, setiap daerah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga pola kerja sama tidak dapat diterapkan secara seragam. Karena itu, konsep yang disusun perlu disesuaikan dengan kondisi faktual dan tantangan pertanahan di Lampung Selatan.

“Memang kondisi tiap kabupaten berbeda-beda. Kondisi di Lampung Selatan seperti apa, itulah yang menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” katanya.

Pembahasan MoU tersebut menjadi langkah awal untuk membangun pola kerja sama yang lebih terintegrasi antara Pemkab Lampung Selatan dan Kantah. Selain mempercepat sertifikasi dan memperkuat pengamanan aset daerah, sinergi ini diharapkan dapat mendorong keterpaduan data pertanahan dan perpajakan sekaligus menghadirkan layanan pertanahan yang lebih mudah, tertib, dan responsif bagi masyarakat. (Kmf-ptm)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *