Sidang Kasus Fee Proyek Lampura, Sri Widodo Tak Hadir Karena ODP Covid-19

Linkarutama.com – Sidang Kasus suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, sidang menghadirkan delapan orang saksi. Salah sorang saksi yakni Sri Widodo yang merupakan mantan Bupati Lampung Utara tidak dapat hadir di persidangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi mengatakan bahwa, saksi yang seharusnya dihadirkan ada delapan namun satu orang saksi mengajukan surat izin untuk tidak hadir yakni Sri Widodo karena dia jadi tim medis penanganan wabah Covid 19 di Pamalang.

“Satu saksi sakit, Pak Sri Widodo ada keterangannya karena dia juga dokter sehingga masuk tim satgas penanganan Covid di Pamalang dan masuk daftar ODP, kemungkinan berisiko, sehingga untuk sidang hari beliau tidak bisa hadir,” kata JPU Ikhsan Fermadi, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, untuk sementara ini kami (JPU) belum berencana untuk memanggil lagi saksi Sri Widodo lantran wabah Covid belum diketahui kapan berakhir.

“Nanti kita lihat terakhir, kalau sehat kami panggil, kalau saksi tidak sehat bisa tidak dipanggil, berdo’a saja beliau sehat,” tandasnya.

Adapaun ketujuh saksi yang hadir dan terhubung dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri Tanjungkarang yakni Hendra Wijaya Saleh wiraswasta, Candra Safari wiraswasta, Susanti wiraswasta, Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malahayati, Reza Giovana Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malahayati, Evan Dwi Kurniawan Asdos teknik sipil universitas Malahayati, dan Juliansyah Imran mantan Kepala seksi sarana dan prasarana Dinas Kesehatan.(nti/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *