Linkarutama.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung karang mewajibkan penumpang untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai 12 April 2020.
Pelaksanaan aturan tersebut dlberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan.
“Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung akan kami Iarang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api”, kata Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hanoyo.
“Dan bea tiket akan kita kembalikan 100 persen tanpa biaya pemesanan”, lanjut Sapto.
Sapto menegaskan bahwa pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massai untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic pada air yang mengalir (paling sedikit ZO detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata, serta menerapkan physical distancnng.
Selanjutnya Sapto mengharap kepada masyarakat, kalau alasan bepergian tidaklah penting dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai isu penyebaran virus ini mereda.(nti/her)