Mulai 25 April 2020, PT KAI Divre IV Tanjung Karang Kurangi Perjalanan KA Kuala Stabas

Linkarutama.com – Dalam kondisi darurat akibat pendemi Covid-19 yang berimbas pada penurunan jumlah penumpang membuat PT KAI Divre IV Tanjung Karang kembali melakukan pembatalan dengan mengurangi perjalanan KA Kuala Stabas jurusan Tanjung Karang-Kotabumi-Baturaja dari yang biasanya dua kali perjalanan setiap harinya menjadi satu kali perjalanan. Pembatalan ini dilakukan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan tanggal 16 Mei 2020.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo, menjelaskan bahwa kebijakan pembatalan KA Kuala Stabas dilakukan akibat tingkat keterisian jumlah penumpang periode tanggal 1 April hingga 17 April 2020 hanya sebanyak 8.407 orang atau 32 persen dari jumlah kapasitas yang disediakan sebanyak 26.112 tempat duduk.

Sebelumnya PT KAI Divre IV juga telah membatalkan perjalanan KA Sriwijaya jurusan Tanjung Karang-Kertapati yang dimulai pada awal April 2020. Jadi total pada bulan April 2020 ini jumlah KA yang tidak beroperasi di wilayah Divre IV mencapai dua KA (1 KA jarak jauh + 1 KA Lokal).

Adapun KA Kuala Stabas yang batal perjalanannya adalah KA pemberangkatan dari Tanjung Karang pada pukul 07.30 WIB dan dari Baturaja jam 14.00 WIB.

Sedangkan untuk KA Kuala Stabas yang masih beroperasi adalah KA yang berangkat dari Tanjung Karang pukul 13.30 WIB dan dari Baturaja pada pukul 06.30 WIB, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada, dimana dalam kondisi normal kapasitas untuk KA Lokal mencapai 150 persen dari kapasitas tempat duduk.

“Hal ini bertujuan untuk mensukseskan program pembatasan sosial atau physical distancing antar penumpang di atas kereta”, kata Sapto dalam rillisnya Minggu (19/4/2020).

Masih menurut Sapto, untuk mencegah penyebaran Covid-19 selain menerapkan physical distancing PT KAI juga mewajibkan penumpang KA untuk memakai masker ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.

“Apabila penumpang ketika melakukan proses bording menolak memakai masker atau kain penutup hidung dan mulut, maka kepada yang bersangkutan akan kita larang untuk menggunakan jasa angkutan KA, sementara bea tiket akan dikembalikan 100 persen diluar bea pesan,” tegas Sapto.

Lebih lanjut Sapto berharap bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan, pembatalan, ataupun perubahan jadwal tiket KA agar menggunakan layanan tiketing on-line dari aplikasi KAI ACCESS sehingga tidak perlu ke luar rumah untuk datang ke stasiun.(nti/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *