Linkarutama.com – Juru bicara penanganan Covid- 19 Provinsi Lampung DR.dr.Hj.Reihana,M.Kes mejelaskan di posko Gugus Tugas Satgas penanganan covid 19 Provinsi Lampung gedung Balai Kerarun, Minggu (10/5/2020) sore satu PDP pukul.12.25 Wib meninggal dunia.
Menurut Reihana, pasien tersebut merupakan warga Bandarlampung dengan usia 67 tahun seorang laki laki, ujarnya.
Kronologis pasien tersebut pada tanggal 22 April 2020 mengalami kecelakaan dan terjadi patah tulang, sehingga pasien tersebut dirawat di salah satu Rumah Sakit Swasta.
Kemudian, pada tanggal 2 Mei 2020, pasien mengali batuk berdahak,sesak nafas lalu diberikan bantuan oksigen.
Kemudian, pada tanggal 6 Mei 2020, pasien dipindahkan keruang HCU bukan Isolasi,ruang tersbeut khusus paru paru guna mendapat tindakan lanjutan.
Lalu pada tanggal 7 Mei 2020,pasien memburuk dan di arahkan ke ruang isolasi covid-29 lalu, dilakukan tets rapid dengan hasil non reaksi.
Dan pada tanggal 9 Mei 2020,l pagi, pasien diambil swab pertama dan pada tanggal 9 Mei 2020 siang hari tepat pukul 12.25 Wib, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia, ujar Reihana.
Sesuai Protap kesehatan, pasien telah diberlakukan seseuai protokol kesehatan, tandasnya.(her)