Linkarutama.com – Jangan Berpikir masih nekat mau mudik saat Perayaan Hari raya, ingat sangsi “TILANG” dan pengurangan kendaraan selama 1 bulan menanti anda jika kembali kedapatan membawa penumpang yang hendak Mudik Lebaran.
Hal tersebut seperti yang di lakukan satuan Patroli jalan Raya Ditlantas Polda Lampung yang berhasil melakukan penindakan dan memberikan pembinaan berupa penyuluhan terkait etika berlalu lintas dan ketentuan tentang angkutan penumpang yang sesuai perundang undangan.
Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung setidaknya telah mengamankan puluhan kendaraan pengangkut penumpang atau Travel gelap tanpa surat kendaraan trayek yang jelas selama masa operasi Ketupat Krakatau 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda lampung Kombes Pol.Chiko Ardwiatto saat ekposes dan pengarahan bagi para supir travel yang terjaring tersebut menerangkan bahwa,
rata-rata para pelanggar ini tertangkap saat aparat melakukan operasi khusus dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat mudik di tengah merebajnya Pandemi Covid -19.
Menurutnya, sejak tanggal 12 Mei lalu hingga hari ini setidaknya ada puluhan kendaraan diamankan di pos cek point Tol Bakauheni Lampung Selatan yang berasal dari luar wilayah Lampung seperti, Palembang, Riau, Bengkulu dan Jambi.
Chiko juga menambahkan bahwa, puluhan sopir dan kendaraan travel gelap tersebut ditangkap di pos cek point yang tergelar di Provinsi Lampung yang salah satunya tol Bakauheni Lampung Selatan.
Para pengemudi ini diketahui melanggar pasal 308 Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Aturan ini menegaskan bahwa pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek di Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika para sopir maupun kendaraan travel tersebut berualah kembali, maka petugas akan melakukan penahanan kendaraan selama 1 bulan penuh dan menerapkan undang undang yang berlaku.
Menurut Chiko para pengendara travel ini tergiur tawaran para penumpang yang hendak mudik ke kampung halamannya ke luar pulau Sumatera melalui pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan yang mendapatkan informasi melalui media sosial serta pemberitahuan rekan kerja mereka sendiri.
Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah di tetapkan, ujar dia.
Untuk itu Ditlantas Polda Lampung sesuai kebijakan pemerintah bersama stakeholder terkait fokus melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri( arus mudik ) hingga setelah Idul Fitri ( arus balik ).
Ditlantas Polda Lampung juga tak henti hentinya menghimbau untuk penerapan protokol kesehatan, physical distancing yaitu, wajib menggunakan masker meski di dalam kendaraan maupun mengemudikan kendaraan, menjaga jarak serta selalu mencuci tangan, menerapkan pola hidup sehat dan menjaga kesehatan, tandasnya.(rls/her)