Linkarutama.com – Jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil ungkap kasus Narkotika Golongan I Jenis Extacy, Senin (8/6/2020).
Pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020, sekira pukul 19.30 wib, Wadir Naroba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, S.H., S.I.K., M.H., bersma Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka penyalahgunan Narkotika an. HBS (36th) dengan barang bukti yang diamankan antara lain, pertama, 1 (satu) buah kotak rokok berisikan 2 (dua) bungkus plastik , masing-masing plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil extacy dalam kapsul total 20 butir.
2. 1 (satu buah) kotak warna putih berisikan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik yang berisikan pil extacy warna hijau bentuk segitiga dan 4 (empat) bungkus plastik berisikan pil extacy dengan jumlah total 3000 (tiga ribu) butir extacy.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa narkotika tersebut adalah milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung.
Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil extacy antar Provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang.
Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup.(rls/nti/her)