Linkarutama.com – Pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta
dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di
Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai
pemungut pajak pertambahan nilai.
Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan
pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dengan kriteria tersebut di atas maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari
Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha, Selasa (30/6/2020) dalam riilis resminya.
Selanjutnya, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN
pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.
Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari
pengenaan PPN.
Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha
dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat
sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-12/PJ/2020, yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.
#PajakKitaUntukKita
**.(rls/her)