Dalam Rapat Paripurna DPRD Ditemukan 12 OPD Langgar Kelebihan Pembayaran Pos Belanja Sebesar Rp.1,927 Milyar

Linkarutama.com – Dalam Rapat Paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan kinerja,pada buku III LHP atas kepatuhan THD dalam ketentuan Per Undang Undang ditemukan pelanggaran kelebihan pembayaran sebesar Rp.1,927 Milyar.

Kelebihan pembayaran pada pos belanja pegawai sebesar Rp.1,927 Milyar kepada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Lampung.

Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami SH,Kn, saat membacakan laporan Pansus kelebihan pembayaran dimaksud seperti, kelebihan pembayaran tunjangan anak dan beras( anak ASN maksimal usia 25 tahun).

Kelebihan pembayaran terjadi pada OPD Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata,Dinas Pendidikan,Bapenda,Biro Administrasi Pembangunan,Dinas Kehutanan,OPD Pemberdayaan Perempuan,Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketahanan Pangan,Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana dan RSUD AM sebesar Rp.23,095 juta.

Selain itu, pelanggaran terjadi pada kelebihan pembayaran ASN tugas belajar masih diberikan tunjangan umum selama 6 bulan sejak tugas belajar, kelebihan bayar tersebut mencapai Rp.96,6 juta. Lalu guru tidak aktif masih dibayar sebesar 245,2 juta ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Saat dibacakan Lesty Putri Utami menyebutkan harus dikembalikan pembayaran gajinya kembalikan ke Kas Daerah.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *