Linkarutama.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam penyampaian pembahasan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LHP BPK Rl perwakilan Provinsi Lampung atas kinerja pada Organisasi Perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2019 menyimpulkan kinerja pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2019 buruk.
Kesimpulan tersebut seperti, target dibuat tidak sesuai dengan potensi, tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun lalu, ada target yang dibuat jauh dari realisasi tahun lalu tanpa diberikan penjelasan apa dasar penetapan target pendapatan seperti itu atau tidak. Lalu, target dan realisasi atas PPH pasal 25 dan pasal 29 turun drastis.
Demikian kesimpulan dalam rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian hasil pemeriksaan LHP BPK perwakilan Provinsi Lampung pada kinerja Pemprov Lampung tahun anggaran 2019, yang di bacakan Sekretaris Pansus yang juga juru bicara Lesty Putri Utami,SH,Mkn, Jum’at (3/7/2020) kemarin.
Selain itu, bagi hasil bukan pajak dari dasar perhitungan penetapan target penerimaan bagi hasil bukan pajak dinyatakan BURUK,tanpa mempertimbangkan penerimaan tahun lalu dan potensi yang ada.
” Sistemnya yang harus diperbaiki,mekanismenya dan manajemennya di rubah,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, usai penutupan Rapat Paripurna kemarin.
Menurutnya, ini merupakan jawaban dari hasil pemeriksaan atau LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung, tandasnya.(her)