Linkarutama.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung atas laporan LHP kinerja pada Pemerintah Provinsi Lampung membeberkan temuan pelanggaran dan merekomendasikan atas LHP pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (DBMBK) Provinsi Lampung agar 7 perusahaan harus mengembalikan sejumlah dana kepada Kas Daerah (Kasda), Jum’at (3/7/2020) kemarin.
Dalam pembacaan Sekretaris Pansus DPRD Lesty Putri Utama,SH,M,Kn, kemarin, ada 7 perusahaan sebagai rekanan DBMBK yang harus mengembalikan dana kepada Kasda.
Menurut Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) tanggal 26 Juni 2020 lalu, telah dilaporkan baru 4 perusahaan yang telah mengembalikan, sedangkan sisanya belum mengembalikan baru berupa janji secepatnya dikembalikan.
Maka, DPRD Provinsi Lampung dalam jawaban Pansus melalui buku I,II,III dan IV telah merekomendasikan adanya pelanggaran pelanggaran.
Selain itu, Politisi Lesty Putri Utami menyebutkan bahwa Dinas Bina marga dan Tata Ruang belum memiliki sistem menajemen yang objektif dalam menentukan rencana pembangunan dan pemeliharaan jalan yang memperhatikan skala prioritas maka, DPRD memperkuat rekomendasi kepada BPK agar Dinas tersebut segara menyusun rencana umum jaringan jalan dan skala prioritas pemeliharaan jalan.(her)