Linkarutama.com – Disaat seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif di Daerah Pemilihan (dapil) masing-masing.
Namun miris, kejanggalan yang terjadi di gedung Sekretariat DPRD Pemprov Lampung yang ramai disoal terkait gonjang ganjing dua pegawai di Komisi II DPRD Provinsi Lampung berinisial AS (30), (OB) dan JB(29), (honorer Sekretariat DPRD) yang diamankam aparat karena keterlibatan penyalahgunaan narkoba, (30/8/2020) lalu.
Menanggapi kasus tersebut, Politisi fraksi PDI Perjuangan Lesty Putri Utami menuturkan rasa keperihatinan karena, di saat para anggota dewan gencar bersosialisasi Perda No.1 tahun 2019 justru kantor para Legeslasi dihebohkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang mencoreng nama baik DPRD selaku wakil rakyat dalam pengawasan dan legislasi terkait sosialisasi Perda tersebut, ujar Lesty Putri Utami, Jum’at (18/9/2020).
Menurut Lesty Putri Utami, meski oknum tersebut bukan salah satu anggota Dewan namun justru mereka adalah satuan staff yang mendampingi guna membantu aktifitas Dewan, tegasnya.
Jadi, menurut hemat saya sebelum kita keluar di Dapil masing masing alangkah baiknya diterapkan dan disosialisasikan Perda tersebut agar bisa kita implementasikan dilingkup kantor DPRD dan sekitar lingkungan OPD di Pemprov Lampung, tambahnya.
” Kami (DPRD) mendukung jika dilaksanakam tes urine untuk semua staf di Sekretariat DPRD,ini penting,” kata Lesty Putri Utami.
Intinya sangat sepakat dilakukan test urine di lingkup sekretariat DPRD, tegasnya.
Ini juga perlu di adakan Kata Lesty, mengingat kejadian ini masih diperbincangkan di internal DPRD maka penting dilakukan test urine, kata dia.
Saya sarankan sebaiknya sekretariat DPRD menggandeng BNN atau aparat penegak hukum untuk gencar mensosisalisakan Perda ini sekaligus pelaksanaannya, harapnya.(her)