Linkarutama.com – Terkait penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD, Senin(2/11/2020) pagi, yang digelar DPRD Provinsi Lampung di ruang rapat paripurna setempat, Ketua Komisi V Yanuar Irawan meminta agar seluruh anggota Dewan sepakati Raperda Covid-19 demi kepentingan kesehatan bersama.
Ada dua Raperda yang akan di sahkan dalam rapat paripurna kali ini yakni terkait adaptasi kebiasaan baru dan fasilitasi pondok pesantren. Kami telah bahas dan rapatkan Raperda tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus DISEASE 2019, ujar Yanuar Irawan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Raperda yang satu ini yang tentunya berhubungan dengan kesehatan, tambahnya.
Maka, Komisi V menilai bahwa Raperda ini harus disepakati karna ini sebagai kekuatan bagi kita untuk lebih baik instens dalam mengatur secara teknis walaupun sebelumnya sudah di atur dal Pergub, kata dia.
” Ya, pertama memang ini harus karena ini sudah ada Pergubnya namun belum kuat sehingga perlu dibentuk perdanya walaupun terkesan diskresi atau mendesak tegas Yanuar Irawan politis fraksi PDI Perjuangan. Ia, berharap bahwa semua teman- teman dewan menyutujui Perda adaptasi kebiasaan baru ini.
Menurutnya, kalau untuk Perda Covid-19 teman teman dapat menyutujui ini karena, ini bentuknya diskresi atau mendesak, kalaupun ada substansi yang perlu di dalami atau ada hambatan bisa diselesaikan dan di sepakati secara bersama, ujar dia.
Perda Adapatasi kebiasaan baru ini juga jika memang disepakati hanya peraturan atau mekanismenya agar lebih mudah mengaturnya saja tapi semua kembali ke masyarakat dan kembali kepada kesadaran masyarakat tapi paling tidak sudah ada aturan yang mengatur sehingga lebih kuat dalam pelaksanaan atau implementasinya, tandasnya.(lin/her)