Linkarutama.com – Mulai tanggal 1 Januari 2021 pemerintah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar.
Namun, sepanjang tahun 2021 ini materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sambil menunggu materai Rp10 ribu dirilis pemerintah.
“Materai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021, “kata Sarwa Edi, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung kepada media dalam WatsApp group Selasa (5/01/2021) kemarin.
Menurut Sarwa Edi, Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Materai, dapat digunakan dengan nilai total Materai tempel paling sedikit Rp9.000.
Sarwa Edi menerangkan ada tiga cara penggunaan materai sesuai dengan aturan baru, yaitu kombinasi materai Rp6.000 plus Rp6.000,kemudian Rp6.000 plus Rp3.000, atau Rp3.000 sebanyak tiga lembar.
Untuk diketahui, RUU Bea Materai usulan pemerintah telah disetujui oleh DPR RI menjadi UU baru dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
UU yang baru diubah setelah 35 tahun itu memiliki 12 bab dan 32 pasal, bertambah dari aturan sebelumnya yang hanya terdiri dari 10 bab dan 26 pasal. Beberapa poin baru dalam aturan itu ialah ditambahnya dokumen digital sebagai obyek bea materai.
Kemudian penyesuaian tarif satu lapis senilai Rp10.000 yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000. Batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea materai dalam aturan baru yakni Rp5 juta. Dengan begitu, nilai nominal dokumen yang di bawahRp5 juta tidak lagi dikenai bea materai.(rls/her)