DJP Susun Peraturan Pelaksanaan UU Bea Materai Baru 2021

Linkarutama.com – Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama memberikan klasifikasi atas beredarnya informasi mulai 1 Januari 2021 Bea Meterai Rp10.000 dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham, obligasi dan lain-lain tanpa adanya batasan nilai yang dikutip dari laman Liputan6.com, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang baru yakni UU Nomor 10 Tahun 2020.

Sehingga, lapisan masyarakat diminta agar menunggu hingga aturan pelaksana rampung diselesaikan dan dapat dijalankan sesuai peraturan.(net/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *