Linkarutama.com – Pemprov Lampung menggelar Rapat Koordinasi Antar Lembaga membahas Rencana Operasional Penegakan Hukum Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Ruang Rapat Posko Satgas Penanganan Covid-19, Ruang Abung Balai Keratun, Rabu (20/1/2021).
Turut hadir Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, jajaran Forkopimda, Kepala Kesehatan DR.dr.Hj.Reihana,M,Kes, Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol M Firsada, Kasat Pol. PP Zulkarnaen, Plt. Karo Hukum Setdaprov serta Instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan memaparkan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2020 bahwa, pengertian Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Protokol Kesehatan adalah langkah-langkah dan tata cara penanganan kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan mengatakan, tujuan Perda Nomor 3 Tahun 2020 adalah untuk memberikan arahan dalam tahapan penanganan Covid-19 di daerah, meningkatkan koordinasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, dan meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol kebiasaan baru secara terintegrasi dan efektif, tandasnya.(rls/her)