Kanwil DJP Bengkulu – Lampung Gelar Spectaxcular di Tahun 2020 Kemarin

Linkarutama.com – Meski adanya penundaan acara ‘Spectaxcular 2020’ di Jakarta ternyata tidak menyurutkan semangat pelaksanaan kegiatan serupa di beberapa daerah. Salah satunya di daerah yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.

Berdasarkan dokumentasi Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Lampung yang diunggah di akun Instagram terlihat suasana kegiatan ‘Spectaxcular 2020’ di Kawasan Tugu Adipura Kota Bandar Lampung dan Lapangan Samber Kota Metro pada Minggu (8/3/2020) tahun kemarin, dikutip berdasarkan laman DDTCNews, www pajak.go.id, Minggu (24/1/2021) sebelum pandemi Covid-19 ada.

“Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung bekerjasama dengan KPP Pratama Tanjung Karang, KPP Pratama Kedaton, KPP Pratama Teluk Betung, dan KPP Pratama Natar menggelar kegiatan dalam bentuk senam dan jalan sehat serta layanan konsultasi perpajakan,” papar Atpetsi Lampung, pada saat itu.

Seperti kegiatan ‘Spectaxcular 2020’ dilakukan serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu bersamaan dengan momentum jelang pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Berbagai upaedukasi dan layanan diberikan dalam kegiatan tersebut.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melalui akun Instagramnya juga mengunggah foto kegiatan tersebut yang cukup meriah.

Kanwil DJP ini mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh pihak, termasuk wajib pajak, dalam keseruan ‘Spectaxcular 2020’.

“Bayarnya e-Billing Lapornya e-Filing!” demikian seruan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.

DJP mengatakan saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/. Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat.(kaw/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *