Linkarutam.com – Kanwil DJP Bengkulu – Lampung Berkomitmen dalam memberikan perhatian terhadap layanan yang berikan kepada masyarakat baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Komitmen tersebut akan terus dilakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dengan mengacu kepada protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Dalam WatsApp Group (WAG) Media Relation DJP Bengkulu – Lampung, Sabtu (23/1/2021) kemarin, Kanwil DJP Bengkulu – Lampung komitmen terus memberikan layanan yang memenuhi kepuasan wajib pajak dan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman telah komitmen yang di junjung tinggi.
Terkait layanan, Kanwil DJP Bengkulu – Lampung juga menyampaikan kembali bahwa sejak Maret 2020 lalu, layanan perpajakan di seluruh Indonesia diupayakan untuk sedikit banyak bergeser menjadi layanan daring (online) sebagai dampak dari pandemi Covid 19.
Maka, masyarakat/Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di KPP maupun KP2KP harus terlebih dahulu mengambil nomor antrean melalui laman https://kunjung.pajak.go.id.
Kanwil DJP Bengkulu – Lampung dengan senang hati akan membantu Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala dalam memanfaatkan layanan perpajakan secara daring.
Selain itu, beberapa hal yang perlu diketahui kepada Wajib Pajak seperti batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April, bukan 31 Maret. Tanggal 31 Maret merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP).
Kanwil DJP Bengkulu – Lampung tentu mengucapkan terima kasih atas dedikasinya kepada negara melalui pemberitaan yang membangun perpajakan yang informatif dan berimbang kepada masyarakat. Pajak kuat, indonesia maju.(rls/her)