KPPU Akan Lakukan Persidangan Atas 15 Perkara Baru Di Tahun 2021

Linkarutama.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan persidangan Majelis

Komisi atas 15 (lima belas) perkara baru di tahun 2021, Sabtu (6/2/2021) dalam riliis yang diterima media Linkarutama.com.

Sebagian besar persidangan
tersebut merupakan perkara dugaan keterlambatan dalam pemberitahuan transaksi merger
dan akuisisi (7 perkara), diikuti dengan perkara dugaan persekongkolan tender (6perkara)
dan perkara dugaan penguasaan pasar (2 perkara).

Sebagian besar (87%) merupakan
perkara yang berasal dari inisiatif KPPU.
Persidangan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi
tersebut, terdiri dari:

1.Pengambilalihan Saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation
(Perkara No. 16/KPPU-M/2020 ).

2.Pengambilalihan Saham PT Wana Bhakti Sukses Mineral oleh PT Saratoga Investama
Sedaya Tbk (Perkara No. 17/KPPU-M/2020).

3.Pengambilalihan Saham PT Indo Tirta Abadi oleh Jebsen & Jessen Pte, Ltd (Perkara
No. 26/KPPU-M/2020).

4.Pengambilalihan Saham PT Dei Holdings Limited oleh Travel Circle International
(Mauritius) Limited (Perkara No. 27/KPPU-M/2020).

5.Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak
Bangsa (Perkara No. 30/KPPU-M/2020.

6.Pengambilalihan Saham PT Tanjung Kreasi Parquet Industry oleh PT Dharma Satya
Nusantara, Tbk (Perkara No. 31/KPPU-M/2020); dan 7.Pengambilalihan Saham PT Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT Dharma Satya
Nusantara, Tbk (Perkara No. 34/KPPU-M/2020).
Persidangan perkara dugaan persekongkolan tender (pelanggaran Pasal 22 UU No.
5/1999) dilakukan atas berbagai pengadaan berikut:

1. Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo
Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 24/KPPU-I/2020).

2. Pengadaan Paket pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan
Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017 (Perkara No.
25/KPPU-I/2020).

3. Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 28/KPPU-I/2020).

4. Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 32/KPPU-I/2020).

5. Pengadaan Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan (Program Percepatan) Paket 3 (Pelangan
– Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan – Sp. Pengantap 4) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat APBD Tahun Anggaran 2017 – 2018 (Perkara No. 35/KPPU-I/2020); dan 6. Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolahl Kabupaten
Indragiri Hilir 1 dan 2 APBN Tahun Anggaran 2019 (Perkara No. 36/KPPU-I/2020).

Sementara, persidangan atas perkara di luar persekongkolan tender, terdiri dari
beberapa perkara berikut:

1. Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 terkait Jasa Bongkar Muat Barang di Dermaga Yos Sudarso Pelabuhan Ambon.
Diduga kasus ini melibatkan perilaku PT. Pelindo IV (Persero) yang tidak memberikan
kesempatan untuk PBM yang lain untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang di
Dermaga Yos Sudarso Pelabuhan Ambon (Perkara No. 29/KPPU-L/2020), dan 2. Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait
Angkutan Barang di Laut untuk atau Barang Penting pada Program Tol Laut Tahun 2017
Trayek Tanjung Perak – Wanci – Namlea – Wanci – Tanjung Perak (T-1) dan Tanjung
Perak – Kalabahi – Moa – Saumlaki – Moa – Kalabahi – Tanjung Perak (T-2).

Perkara ini
merupakan dugaan perilaku diskriminasi dalam angkutan program tol laut (Perkara No.
33/KPPU-L/2020)
Selain berbagai persidangan perkara baru di atas, KPPU juga menangani kembali persidangan perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (Praktek Diskriminasi) yang dilakukan oleh PT.
Garuda Indonesia (Persero), Tbk dalam penjualan tiket umrah rute
menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah pada tahapan Pemeriksaan Lanjutan. KPPU
menilai bahwa tidak semua syarat dan kewajiban yang dicantumkan dalam pakta integritas
dapat dipenuhi oleh PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.

Berikut sebagai informasi:

1. Narahubung untuk kepentingan pengutipan adalah Akhmad Muhari, Kepala Panitera,
Sekretariat KPPU.

2. Referensi terkait perkara tiket umrah di atas, dapat mengacu ke Siaran Pers KPPU tanggal 18 September 2020 yang dapat diunduh melalui laman berikut:
https://kppu.go.id/siaran-pers/.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *