Linkarutama.com – Pasi Ops Kodim 0410/KBL Kapten Inf Dja’far memberikan pengarahan kepada sejumlah personel Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung.
Kegiatan pengarahan berlangsung, saat sejumlah personel gabungan melaksankan apel pengecekan di Posko Gugus Tugas Kantor BPBD Jalan Kapten Piere Tendean No.2 Durian Payung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, Sabtu (6/2/2021).
Dalam pengarahannya, Kapten Inf Dja’far mengatakan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah terkait Surat Edaran Walikota Bandar Lampung tentang pembatasan kegiatan, tiap-tiap Tim agar melakukan pengecekan terhadap warga masyarakat yang mengadakan kegiatan hajatan.
Sampai dengan saat, hingga batas waktu yang belum ditentukan, warga hanya diperbolehkan mengadakan kegiatan Akad Nikah saja, dengan jumlah tamu tidak boleh lebih dari 50 orang, ujarnya kepada personel Satgas.
Jika masih ditemukan ada warga yang tidak patuh, dan masih tetap mengadakan kegiatan pesta pernikahan hal tersebut dapat dibubarkan, tegas Pasi Ops.
Lebih lanjut, Pasi Ops menegaskan kembali terkait kegiatan usaha yang dibuka pada malam hari. Pukul 22.00 WIB setiap pelaku usaha sudah wajib menutup tempat usahanya dan tidak ada lagi warga yang masih nongkrong di warung, cafe dan lain sebagainya, jelas Pasi Ops.
Namun demikian, laksanakan tugas dengan cara yang baik dan humanis, agar warga masyarakat dapat mengerti bahwa apa yang telah dilakukan saat ini, semata-mata hanya untuk kebaikan masyarakat Kota Bandar Lampung, tutup Kapten Inf Dja’far.
Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Kasat Dalmas Polresta Bandar Lampung Kompol Junaidi, Danton Satgas Marinir Letda Mar Beni Moses Simanjuntak, Kabit Linmas Tavib, Kabid SDM Pol PP Kota Balam Asrin, Kasi penangulangan BPBD Suhaimi.(rls/her)