Linkarutama.com – Komisi V DPRD Provinsi Lampung dalam waktu dekat bakal memanggil pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) dan Dinas Kesehatan terkait pembuangan limbah medis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang dilakukan pihak RSUS Bandarlampung.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat diwawancarai usai melakukan reses di Kecamatan Kedaton Bandarlampung, Selasa (23/2/2021 kemarin.
“Berdasarkan hasil rapat internal di Komisi V maka akan itu dalam waktu dekat bakal memanggil pihak RS Urip Sumoharjo, dan Dinas Kesehatan terkait adanya pembuangan limbah medis ke TPA Bakung. Kemungkinan usai reses,” jelas Mirzani.
Ketua Fraksi Gerindra Lampung ini juga mengatakan, kemungkinan pihaknya juga akan sidak langsung ke beberapa rumah sakit terkait dengan adanya persoalan ini.
“Ini Pekerjaan Rumah juga buat pemerintah, dan pastinya pihak ru
Rumah Sakit tidak menyangka bahwa limbah medis ini menimbulkan permasalahan yang besar. Semua dampak dari pandemi Covid-19,” tandasnya.(ist/her)