Zimmi: Hati Hati, Tidak Semua Jenis Timbangan Boleh Digunakan Untuk Transaksi Jual Beli

Linkarutama.com – Bincang sore bersama Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) M Zimmi Skill Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung yang membidangi sektor real berbagai kebutuhan bahan pokok pangan sangat menarik untuk pembelajaran kaum ibu ibu (emak emak) di dapur.

Betapa tidak. Bicara terkait timbangan “Tidak Semua Jenis Timbangan Boleh Digunakan” untuk berjualan, ujar Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri M Zimmi Skill, Jum’ at (26/2/2021) sore.

Menurutnya, dalam hal ini yang perlu diingat kembali oleh Kawaniaga adalah timbangan plastik. Sebagaimana yang telah tertera pada timbangan itu sendiri bahwa “Timbangan ini tidak boleh untuk transaksi jual-beli,” tegas M Zimmi Skill, menjelaskan demi diketahui kaum ibu ibu Rumah Tangga.

Lanjutnya, maka Kawaniaga untuk saat ini seharusnya telah cermat apabila mendapati pedagang yang masih menggunakan timbangan jenis ini ( jenis plastik).

Yang pasti, jenis timbangan ini merugikan pembeli dan tidak sah dalam ajang transaksi sesuai aturan perundang undangan, tambahnya.

Sebagai tambahan informasi kata Zimmi, terkait timbangan jika pedagang terbukti bersalah, pedagang yang berlaku curang tersebut dapat dikenai sanksi hukuman penjara satu tahun atau denda satu juta rupiah karena melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, tegas Zimmi.

Pesan saya, cermati dalam bertransaksi jadilah konsumen cerdas, konsumen berdaya dan beli sesuai kebutuhan, harap Zimmi.

#KonsumenCerdas #KonsumenBerdaya #PerlindunganKonsumen #DitjenPKTN #KementerianPerdagangan.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *