Linkarutama.com – Kendati sudah pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan dinyatakan lulus oleh penguji dari Dewan Pers. Jika melanggar beberapa point ini, maka seorang jurnalis bisa menerima sanksi berat saat melanggar beberapa ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Dewan Pers, Rabu (3/2/2021).
Adapun sanksi yang bakal diterima oleh seorang jurnalis/wartawan ketika melanggar beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan dewan pers: Nomor 1 dan Nomor 3 tahun 2015, menyatakan bahwa Kartu Uji Kompetensi Wartawan (Kartu UKW) dapat dibatalkan oleh dua penyebab
Pertama adalah pelanggaran yang keras meliputi pembuatan berita bohong atau hoax, serta melakukan pemerasan.
Kemudian yang kedua, proses pencabutan kartu kompetensi dapat dilakukan ketika seorang wartawan kompoten melakukan tiga kali pelanggaran ringan dalam jangka waktu 6 bulan setelah Uji Kompetensi Wartawan (UKW).(*/her)